Jumat, 01 April 2011

BANK dan AKSI PREMANISME

Kepolisian Republik Indonesia diera kepemimpinan Jendral Sutanto gencar melakukan operasi pemberantasan preman,sampai-sampai ada unit yang dibentuk dengan satuan tugas khusus yang diberi label "team pemburu preman".Diseluruh wilayah Republik Indonesia dilakukan sweepingterhadap orang-orang yang dikategorikan 'preman',walaupun kemudian kebijakan ini menimbulkan pro dan kontra dikalangan sebagian anggota masyarakat karena kurang jelasnya kriteria yang dimaksud dengan 'preman',namun satu yang pasti angka kriminal yang terkait dengan tindak pidana dengan unsur kekerasan terutama pemerasan menurun drastis.Dan kemudian kebijkan tersebut dilanjutkan oleh penggantinya yakni Jendral (pol) Bambang Hendarso Daruri walaupun tidak sehebat gaungnya masa Pak Sutanto karena beliau disibukan dengan kasus-kasus teror yang terjadi di Indonesia. Nah...sekarang dimasa Kapolri Jenderal Timur Pradopo sepertinya tidak pernah terdengar lagi ada tindakan kepolisian terkait dengan pemberantasan preman seperti era kapolri-kapolri terdahulu. Barangkali Pak Timur disibukan dengan aksi bom buku,atau aksi anarkhi terkait Ahmadiyah atau barangkali media juga kelupaan memuat kegiatan kepolisian terkait dengan pemberantasan premanisme.

Salah satu penyebab lahirnya kebijakan aksi pemberantasan premanisme yang dilakukan diera Kapolri Jenderal (pol) Sutanto adalah bahwa tindakan premanisme sudah sampai tahap 'meresahkan' kehidupan masyarakat dan menjadi salah satu penyebab ekonomi biaya tinggi yang ujung-ujungnya mem pengaruhi pertumbuhan ekonomi karena kemudian para investor enggan menamkan modalnya untuk berinvestasi di Indonesia.Tetapi sebenarnya berkembang atau tumbuh suburnya aksi 'premanisme' di Indonesia selain karena faktor kebutuhan hidup yang mendorong seseorang untuk menjadi preman,juga terkait dengan penegakan hukumyang tidak maksimal,dan lebih parahnya lagi ternyata banyak pihak dikalangan 'elit' yang ternyata juga membutuhkan jasa 'para preman' (ck...ck....).

Terkait dengan adanya pihak yang dikategorikan 'elit' oleh karena tingkat kedudukan atau lembaganya cukup prestise,atau elit karena tingkat pendidikannya cukup tinggi,elit karena namanya sangat populer ternyata sudah cukup lama mempergunakan jasa 'para preman' yang dibungkus dengan istilah 'debt collector'.Seperti kasus tewasnya Irzen Octa (Sekjen Partai Pemersatu Bangsa) diduga dianiaya oleh para debt collector terkait tunggakan kreditnya di Citibank dan ironisnya penganiayaan tersebut dilakukan disalah satu kantor cabang bank tersebut yang menurut pemberitaan media ironisnya dikantor tersebut ada satu ruangan khusus yang fungsinya adalah untuk melakukan 'investigasi' kepada para debitur yang menunggak ataupun debitur yang nakal. Artinya dapat diduga bahwa tindakan yang mengarah kepada tindakan intimidasi dan sejenisnya pernah terjadi kepada para debitur yang menunggak ataupun nakal sebelum kasus tewasnya (alm) Irzen Octa .Menurut pemerhati sosial Ongen dalam acara 'Apa khabar Malam' yang ditayangkan malam tanggal 31 maret 2011 bahwa apa yang dilakukan oleh bank dalam rangka menagih kewajiban para debitur bank yang nakal dengan mempergunakan jasa 'debt collector' sesungguhnya sudah berlangsung lama,dalam artian bahwa kebijakan pemakaian jasa debt collector adalah merupakan kebijakan masing-masing bank untuk mengembalikan dana yang dipakai oleh para debitur,tetapi sayangnya penggunaan jasa debt collector ini tidak serta merta diikuti dengan pengaturan kelaksanaan oleh manajemen bank,maksudnya pihak manajemen bank juga seharusnya dapat melakukan tindakan preventif guna menghindari terjadinya kasus-kasus kekerasan didalam penagihan dana dari para debitur yang menunggak.Dan faktanya banyak bank yang tidak memperhatikan hal tersebut.

Namun apapun alasannya Indonesia sebagai Negara yang menjadikan hukum sebagai panglima,seperti yang termaktub didalam UUD-1945 pasal 1 ayat 3 yang secara menyatakan bahwa "Negara Indonesia adalah Negara Hukum",maka sudah seharusnya siapapun dinegara ini harus mengedepankan hukum terhadap segala bentuk persoalan tanpa kecuali termasuk pihak bank. Kasus 'banyaknya kartu kredit yang bermasalah' dalam arti banyaknya pengguna kartu kredit yang melalaikan kewajibannya juga tidak terlepas dari kesalahan pihak bank yang tidak selektif dalam mengambil nasabah pemakai kartu kredit,bahkan cendrung 'jor-joran' menawarkan pemakaian kartu kredit dengan cara merayu bahkan terkadang sampai memaksa baik itu secara langsung ataupun tidak langsung dan tidak jarang melalui data yang ada dimana orang tersebut menjadi nasabahnya kerap dihubungi melalui hubungan telephone utk masuk menjadi pemakai kartu kredit. Sehingga tidak heran ada orang yang memiliki lebih dari satu kartu kredit,bahkan pada penayangan acara talk show 'Apa khabar Malam" TV one (31/03-11) bahkan ada wanita dari bandung yang memiliki 5o jenis kartu kredit. Apakah pemberian kartu kredit secara gampang (tidak selektif) didasarkan kepada 'keyakinan' pihak bank bahwa kelak tidak akan menimbulkan masalah karena ada 'jasa para debt collector yang selalu siap mengurusi masalah tersebut?karena logikanya siapapun tidak akan rela jika uang yang dipinjamkan kepada seseorang tidak dikembalikan apalagi raib. Dan jika melihat pola hidup masyarakat Indonesia khususnya diperkotaan yang cendrung 'konsumtif' kemudahan pemakaian karetu kredit tanpa anggunan apapun pasti tidak akan pernah ditolak.

Terhadap kasus-kasus yang muncul sebagai akibat dari tindakan bank yang memakai jasa debt collector seyogyanya tidak hanya pihak bank yang bertanggung jawab tetapi pihak pemegang otoritas Perbankan Indonesia dalam hal ini BANK INDONESIA juga terlibat karena sebagai pemegang otoritas perbankan pihak Bank Indonesia dapat dinilai lalai melakukan kewajibannya untuk melakukan tindakan pengawasan terhadap pihak bank yang melakukan tindakan-tindakan prosedural hukum terkait dengan masalah hutang piutang. Karena kasus yang terjadi pada Irzen Octa (56) adalah baru sebagian kecil kasus yang muncul dipermukaan,dan sesungguhnya kalau pihak Bank Indonesia kasus-kasus intimidasi terhadap masyarakat akibat 'pemakaian kartu kredit' sesungguhnya sudah sampai pada tahap meresahkan.Dan apa yang dilakukan oleh pihak bank dengan mengenakan bunga tinggi terhadap pengguna kartu kredit seperti (alm) Irzen Octa yang mempunyai hutang 48 juta membengkak sampai 100 juta juga patut dilakukan penyelidikan oleh aparat terkait dalam hal ini tentunya pihak kepolisian apakah ini tidak termasuk pelanggaran uu pencucian uang (money laundring) atau undang-undang apapun namanya. Karena pengenaan bunga sampai melebihi kewajiban hutangnya 1X lipat dapat diduga sudah menjurus kepada 'pemerasan' ,yang biasanya dilakukan oleh para Mafia dengan bank gelapnya.Dan pihak Bank Indonesia selaku pemegang otoritas perbankan di Indonesia tidak boleh berlindung belum adanya peraturan yang memuat tentang kewenangan BI untuk mencampuri masalah pemakaian jasa Debt Collector oleh bank. himbauan dan teguran kepada Bank yang memakai jasa debt collector tidak akan dapat membuat seorang Irzen Octa hidup kembali. Bank Indonesia meskipun tidak berwenang mengatur bank tetapi tidak serta merta dapat 'buang badan' karena BI memiliki kewajiban moral agar kasus seperti ini dimasa akan datang terjadi lagi. Kepada pemerintah SBY dalam hal ini menkeu hendaknya dapat membuat usulan peraturan perundang-undangan yang dapat mencegah peristiwa ini terjadi lagi,dan jauh lebih penting lagi adalah para anggota DPR jangan hanya sibuk mengurusi pembangunan kantor baru DPR,tetapi juga segera membentuk 'Pansus Kartu Kreditgate' untuk melakukan investigasi kerancuan dunia perbankan Indonesia terutama terkait dengan pemakaian kartu kredit dan dampaknya. Kita juga berharap pihak kepolisian tidak lalai untuk tetap melakukan penyelidikan terhadap 'kasus-kasus kejahatan perbankan' termasuk membrangus habis 'aksi premanisme' didunia perbankan Indonesia.

Rabu, 16 Juni 2010

Minggu, 03 Januari 2010

INDONESIA MENUJU NEGARA ANARKHI

Cukup menarik, apa yang dikatakan ketua Mahkamah Agung Harifin A Tumpa di Jakarta, Selasa 29/12 "Menangkap adanya fenomena penggunaan kekuatan massa dalam penyelesaian persoalan hukum". Mengapa saya katakan cukup menarik? Pertama, karena Indonesia adalah negara hukum (pasal 1 ayat 3 UUD 1945). Artinya, kalau kemudian di dalam penyelesaian persoalan yang menyangkut publik yang dikedepankan adalah kemudian adalah 'banyaknya massa' sudah seharusnya bunyi pasal 1 ayat 3 UUD 1945 dirubah menjadi "INDONESIA ADALAH NEGARA MASSA". Kedua, penggunaan massa dalam proses penyelesaian persoalan 'dalam suatu negara bisa diartikan adanya kecenderungan lembaga - lembaga hukum vacum dalam artian fungsi kelembagaannya tidak lagi diakui oleh masyarakat, oleh karena itu kemudian yang muncul adalah hukum rimba "siapa yang kuat dialah yang menang", dan yang cocok jadi kepala negaranya adalah tarzan, harimau, singa, dan seterusnya. Ketiga, penggunaan/keterlibatan massa dalam jumlah yang sangat banyak cenderung melahirkan tindakan - tindakan anarkhis. Oleh karena itu patut dipertanyakan mengapa negara tidak konsisten untuk menjadikan lembaga - lembaga hukum terutama lembaga peradilan menjadi satu - satunya tempat untuk mencari keadilan, terlepas dari ketidakpercayaan terhadap lembaga hukum . Pemerintah harus menjalankan kedaulatan negara untuk terus konsisten menegakkan hukum melalui lembaga peradilan agar tercapai suatu keadilan berdasarkan hukum negara, sembari melakukan pembenahan/pembersihan lembaga - lembaga hukum terutamanya lembaga peradilan dari mafia hukum.

Kasus - kasus seperti Bibit-Chandra, kasus Prita, dan lain - lain apapun ceritanya, apapun masalahnya harus diselesaikan melalui jalur peradilan agar keadilan menjadi lebih bermakna dan bisa lebih dihargai oleh semua warga negara. Oleh karena itu, semua orang yang terusik rasa keadilannya ataupun oleh sebab lainnya tidak boleh serta merta mendukung legalisasi massa sebagai alternatif yang paling utama di dalam menyelesaikan suatu persoalan hukum karena apa yang terjadi sekarang bisa jadi suatu waktu akan menimpa siapa saja yang mungkin saja juga tidak bersalah atau juga mungkin bersalah dan pada akhirnya yang menjadi pengadilannya adalah massa. "Untuk membunuh seekor tikus di lumbung padi, tidak harus membakar lumbung padi tersebut", artinya kita tidak menutup mata hati dan pikiran bahwa sesunggunhnya banyak oknum - oknum aparatur penegak hukum/lembaga hukum yang tidak berlaku sebagaimana mestinya, tetapi kita juga harus berpikiran positif bahwa masih banyak lagi aparatur penegak hukum yang benar - benar bersih dan loyal kepada negara. Hal ini harus menjadi perhatian kita sebagi anak bangsa siapapun di negara tercinta ini sama kedudukannya di mata hukum, oleh karena itu mari kita jadikan hukum sebagai panglima di dalam menyelesaikan suatu persoalan. Ingatlah "Siapa yang menabur angin pasti akan menuai badai". Karena kalau hal ini tidak cepat kita sadari maka Indonesia akan kembali ke zaman kegelapan, dimana tidak ada hukum dan tidak ada peraturan yang ada hanyalah gerombolan massa yang berkuasa yang bisa menentukan apa saja menurut kehendaknya. Ini adalah anti tesis dari demokrasi.

Kamis, 31 Desember 2009

ARTICLE

KEANEHAN DUNIA PENDIDIKAN DI INDONESIA

Sesungguhnya ada yang aneh dengan dunia pendidikan di Indonesia, ketika anggaran pendidikan meningkat yang terjadi kemudian adalah penurunan mutu pendidikan disebabkan oleh kurangnya sarana prasarana pendidikan itu sendiri. Kenapa bisa demikian? Menurut saya, manajemen pengelolaan pendidikan itu sendiri tidak dikelola secara profesional yang terjadi kemudian adalah bagaimana dana yang ada dihabiskan entah untuk apa. Padahal, jika pengambil kebijakan pendidikan mau sedikit saja meringankan langkahnya untuk melakukan survey di setiap sekolah dan di setiap daerah maka akan mereka jumpai banyak sekolah yang sudah tidak layak lagi disebut sekolah karena atapnya yang bocor, bangkunya yang kurang, peralatan belajar yang kurang, termasuk di dalamnya alat - alat praktik laboratorium yang sesungguhnya wajib ada di negara yang melaksanakan kurikulum berbasis kompetensi. Jangan lagi kita berbicara tentang kebutuhan global yang mnyangkut kemampuan IT rasa - rasanya seperti mimpi, boro - boro berbicara tentang IT, komputer saja mereka tak punya, kasihan... kasihan.... anak anak Indonesia.

Ada lagi yang lebih aneh, ketika terjadi kesenjangan pendidikan yang menyangkut pendukung pembelajaran antara desa dan kota, antara daerah dan pusat, pelaksanaan ujian nasional tetap dipaksakan, entah apa tujuannya??? Kalau untuk dijadikan sebagai syarat kelulusan rasa - rasanya yang membuat kebijakan sudah buta mata hatinya, karena jelas anak - anak sekolah yang dengan keterbatasan guru dan sekolahnya sudah pasti dari awal dinyatakan tidak lulus. Ini kalau ujiannya benar - benar murni, bukan ros atau tuti. Kalau untuk dijadikan pemetaan, pendidikan di Indonesia sudah jelas daerah - daerah yang pendidikannya dinomorduakan dalam artian kebijakan pendidikan menyangkut fasilitas pendidikan sangat minim sudah jelas petanya diberikan warna abu - abu. Artinya tandus, lantas untuk apalagi ujian nasional itu dipaksakan kalau kebijakan pembangunan pendidikannya oleh pusat tidak dilakukan secara nasional, hanya terpusat dipusat - pusat saja sementara yang di dengkul, di betis apalagi di telapak kaki tidak pernah disentuh. PUSING...!!!....????

Ada lagi yang lebih aneh, ketika Mahkamah Agung (entah ingin menyaingi MK dalam kasus bibit Chandra), menyatakan menerima gugatan untuk melakukan peninjauan kembali pelaksanaan UN, tapi ternyata dengan dalih kalimat hukum bahwa 'peninjauan bukanlah pembatalan' maka pemerintah dalam hal ini Mendiknas mengatakan UN jalan terus, karena UN tidak dibatalkan kok... cuma sekadar ditinjau saja. Artinya masih banyak lagi orang - orang di Indonesia ini yang kurang paham arti dan pengertian tentang berbahasa Indonesia, karena dari arti kata ditinjau seharusnya objek tersebut haruslah terlebih dahulu memenuhi persyaratan - persyaratan yang menjadi syarat ketentuan objek tersebut baru bisa dipergunakan (seperti ISO begitu loh..), dengan demikian seharusnya selama persyaratan itu tidak dipenuhi artinya dengan sendirinya objek tersebut dibatalkan pemakaiannya. bingung... bingung....!!!...???

Ada lagi yang aneh, mungkin terinspirasi dengan euforia, pemberantasan korupsi ada lembaga penegak hukum di suatu daerah yang memeriksa para kepala sekolah berkenaan dengan masalah sumbangan komite sekolah. Para kepala sekolah diinstruksikan agar tidak melakukan/mengijinkan pengutipan sumbangan uang komite karena lembaga tersebut beranggapan bahwa pembiayaan pendidikan telah cukup diberikan oleh pemerintah. Alasan pemerikasaan didasarkan kepada salah satu permendiknas yang isinya, "kalau ditelaah secara baik dan benar justru memperkuat keberadaan komite sekolah dalam rangka bentuk wujud partisipasi masyarakat di dalam mendukung proses pendidikan yang nyata - nyata pada saat ini belum sepenuhnya mampu ditanggulangi oleh pemerintah. Lantas pertanyaannya kalau akibat - akibat perintah yang dikeluarkan oleh lembaga penegakan hukum tersebut serta merta dilakukan oleh para kepala sekolah karena takut masuk penjara, bagaimana nasib anak - anak di sekolah tersebut. karena kemudian tidak ada lagi pembiayaan untuk pembelian komputer, pembayaran guru - guru honor, petugas - petugas honor dan lain - lain. lah.... inikan namanya kebijakan yang tak bijak memeriksa boleh dalam rangka preventif tetapi melarang tidak boleh. karena berarti mengalah - ngalahkan kebijakan Mendiknas. pusing... pusing...!!!