Kamis, 31 Desember 2009

ARTICLE

KEANEHAN DUNIA PENDIDIKAN DI INDONESIA

Sesungguhnya ada yang aneh dengan dunia pendidikan di Indonesia, ketika anggaran pendidikan meningkat yang terjadi kemudian adalah penurunan mutu pendidikan disebabkan oleh kurangnya sarana prasarana pendidikan itu sendiri. Kenapa bisa demikian? Menurut saya, manajemen pengelolaan pendidikan itu sendiri tidak dikelola secara profesional yang terjadi kemudian adalah bagaimana dana yang ada dihabiskan entah untuk apa. Padahal, jika pengambil kebijakan pendidikan mau sedikit saja meringankan langkahnya untuk melakukan survey di setiap sekolah dan di setiap daerah maka akan mereka jumpai banyak sekolah yang sudah tidak layak lagi disebut sekolah karena atapnya yang bocor, bangkunya yang kurang, peralatan belajar yang kurang, termasuk di dalamnya alat - alat praktik laboratorium yang sesungguhnya wajib ada di negara yang melaksanakan kurikulum berbasis kompetensi. Jangan lagi kita berbicara tentang kebutuhan global yang mnyangkut kemampuan IT rasa - rasanya seperti mimpi, boro - boro berbicara tentang IT, komputer saja mereka tak punya, kasihan... kasihan.... anak anak Indonesia.

Ada lagi yang lebih aneh, ketika terjadi kesenjangan pendidikan yang menyangkut pendukung pembelajaran antara desa dan kota, antara daerah dan pusat, pelaksanaan ujian nasional tetap dipaksakan, entah apa tujuannya??? Kalau untuk dijadikan sebagai syarat kelulusan rasa - rasanya yang membuat kebijakan sudah buta mata hatinya, karena jelas anak - anak sekolah yang dengan keterbatasan guru dan sekolahnya sudah pasti dari awal dinyatakan tidak lulus. Ini kalau ujiannya benar - benar murni, bukan ros atau tuti. Kalau untuk dijadikan pemetaan, pendidikan di Indonesia sudah jelas daerah - daerah yang pendidikannya dinomorduakan dalam artian kebijakan pendidikan menyangkut fasilitas pendidikan sangat minim sudah jelas petanya diberikan warna abu - abu. Artinya tandus, lantas untuk apalagi ujian nasional itu dipaksakan kalau kebijakan pembangunan pendidikannya oleh pusat tidak dilakukan secara nasional, hanya terpusat dipusat - pusat saja sementara yang di dengkul, di betis apalagi di telapak kaki tidak pernah disentuh. PUSING...!!!....????

Ada lagi yang lebih aneh, ketika Mahkamah Agung (entah ingin menyaingi MK dalam kasus bibit Chandra), menyatakan menerima gugatan untuk melakukan peninjauan kembali pelaksanaan UN, tapi ternyata dengan dalih kalimat hukum bahwa 'peninjauan bukanlah pembatalan' maka pemerintah dalam hal ini Mendiknas mengatakan UN jalan terus, karena UN tidak dibatalkan kok... cuma sekadar ditinjau saja. Artinya masih banyak lagi orang - orang di Indonesia ini yang kurang paham arti dan pengertian tentang berbahasa Indonesia, karena dari arti kata ditinjau seharusnya objek tersebut haruslah terlebih dahulu memenuhi persyaratan - persyaratan yang menjadi syarat ketentuan objek tersebut baru bisa dipergunakan (seperti ISO begitu loh..), dengan demikian seharusnya selama persyaratan itu tidak dipenuhi artinya dengan sendirinya objek tersebut dibatalkan pemakaiannya. bingung... bingung....!!!...???

Ada lagi yang aneh, mungkin terinspirasi dengan euforia, pemberantasan korupsi ada lembaga penegak hukum di suatu daerah yang memeriksa para kepala sekolah berkenaan dengan masalah sumbangan komite sekolah. Para kepala sekolah diinstruksikan agar tidak melakukan/mengijinkan pengutipan sumbangan uang komite karena lembaga tersebut beranggapan bahwa pembiayaan pendidikan telah cukup diberikan oleh pemerintah. Alasan pemerikasaan didasarkan kepada salah satu permendiknas yang isinya, "kalau ditelaah secara baik dan benar justru memperkuat keberadaan komite sekolah dalam rangka bentuk wujud partisipasi masyarakat di dalam mendukung proses pendidikan yang nyata - nyata pada saat ini belum sepenuhnya mampu ditanggulangi oleh pemerintah. Lantas pertanyaannya kalau akibat - akibat perintah yang dikeluarkan oleh lembaga penegakan hukum tersebut serta merta dilakukan oleh para kepala sekolah karena takut masuk penjara, bagaimana nasib anak - anak di sekolah tersebut. karena kemudian tidak ada lagi pembiayaan untuk pembelian komputer, pembayaran guru - guru honor, petugas - petugas honor dan lain - lain. lah.... inikan namanya kebijakan yang tak bijak memeriksa boleh dalam rangka preventif tetapi melarang tidak boleh. karena berarti mengalah - ngalahkan kebijakan Mendiknas. pusing... pusing...!!!