Cukup menarik, apa yang dikatakan ketua Mahkamah Agung Harifin A Tumpa di Jakarta, Selasa 29/12 "Menangkap adanya fenomena penggunaan kekuatan massa dalam penyelesaian persoalan hukum". Mengapa saya katakan cukup menarik? Pertama, karena Indonesia adalah negara hukum (pasal 1 ayat 3 UUD 1945). Artinya, kalau kemudian di dalam penyelesaian persoalan yang menyangkut publik yang dikedepankan adalah kemudian adalah 'banyaknya massa' sudah seharusnya bunyi pasal 1 ayat 3 UUD 1945 dirubah menjadi "INDONESIA ADALAH NEGARA MASSA". Kedua, penggunaan massa dalam proses penyelesaian persoalan 'dalam suatu negara bisa diartikan adanya kecenderungan lembaga - lembaga hukum vacum dalam artian fungsi kelembagaannya tidak lagi diakui oleh masyarakat, oleh karena itu kemudian yang muncul adalah hukum rimba "siapa yang kuat dialah yang menang", dan yang cocok jadi kepala negaranya adalah tarzan, harimau, singa, dan seterusnya. Ketiga, penggunaan/keterlibatan massa dalam jumlah yang sangat banyak cenderung melahirkan tindakan - tindakan anarkhis. Oleh karena itu patut dipertanyakan mengapa negara tidak konsisten untuk menjadikan lembaga - lembaga hukum terutama lembaga peradilan menjadi satu - satunya tempat untuk mencari keadilan, terlepas dari ketidakpercayaan terhadap lembaga hukum . Pemerintah harus menjalankan kedaulatan negara untuk terus konsisten menegakkan hukum melalui lembaga peradilan agar tercapai suatu keadilan berdasarkan hukum negara, sembari melakukan pembenahan/pembersihan lembaga - lembaga hukum terutamanya lembaga peradilan dari mafia hukum.
Kasus - kasus seperti Bibit-Chandra, kasus Prita, dan lain - lain apapun ceritanya, apapun masalahnya harus diselesaikan melalui jalur peradilan agar keadilan menjadi lebih bermakna dan bisa lebih dihargai oleh semua warga negara. Oleh karena itu, semua orang yang terusik rasa keadilannya ataupun oleh sebab lainnya tidak boleh serta merta mendukung legalisasi massa sebagai alternatif yang paling utama di dalam menyelesaikan suatu persoalan hukum karena apa yang terjadi sekarang bisa jadi suatu waktu akan menimpa siapa saja yang mungkin saja juga tidak bersalah atau juga mungkin bersalah dan pada akhirnya yang menjadi pengadilannya adalah massa. "Untuk membunuh seekor tikus di lumbung padi, tidak harus membakar lumbung padi tersebut", artinya kita tidak menutup mata hati dan pikiran bahwa sesunggunhnya banyak oknum - oknum aparatur penegak hukum/lembaga hukum yang tidak berlaku sebagaimana mestinya, tetapi kita juga harus berpikiran positif bahwa masih banyak lagi aparatur penegak hukum yang benar - benar bersih dan loyal kepada negara. Hal ini harus menjadi perhatian kita sebagi anak bangsa siapapun di negara tercinta ini sama kedudukannya di mata hukum, oleh karena itu mari kita jadikan hukum sebagai panglima di dalam menyelesaikan suatu persoalan. Ingatlah "Siapa yang menabur angin pasti akan menuai badai". Karena kalau hal ini tidak cepat kita sadari maka Indonesia akan kembali ke zaman kegelapan, dimana tidak ada hukum dan tidak ada peraturan yang ada hanyalah gerombolan massa yang berkuasa yang bisa menentukan apa saja menurut kehendaknya. Ini adalah anti tesis dari demokrasi.
Kasus - kasus seperti Bibit-Chandra, kasus Prita, dan lain - lain apapun ceritanya, apapun masalahnya harus diselesaikan melalui jalur peradilan agar keadilan menjadi lebih bermakna dan bisa lebih dihargai oleh semua warga negara. Oleh karena itu, semua orang yang terusik rasa keadilannya ataupun oleh sebab lainnya tidak boleh serta merta mendukung legalisasi massa sebagai alternatif yang paling utama di dalam menyelesaikan suatu persoalan hukum karena apa yang terjadi sekarang bisa jadi suatu waktu akan menimpa siapa saja yang mungkin saja juga tidak bersalah atau juga mungkin bersalah dan pada akhirnya yang menjadi pengadilannya adalah massa. "Untuk membunuh seekor tikus di lumbung padi, tidak harus membakar lumbung padi tersebut", artinya kita tidak menutup mata hati dan pikiran bahwa sesunggunhnya banyak oknum - oknum aparatur penegak hukum/lembaga hukum yang tidak berlaku sebagaimana mestinya, tetapi kita juga harus berpikiran positif bahwa masih banyak lagi aparatur penegak hukum yang benar - benar bersih dan loyal kepada negara. Hal ini harus menjadi perhatian kita sebagi anak bangsa siapapun di negara tercinta ini sama kedudukannya di mata hukum, oleh karena itu mari kita jadikan hukum sebagai panglima di dalam menyelesaikan suatu persoalan. Ingatlah "Siapa yang menabur angin pasti akan menuai badai". Karena kalau hal ini tidak cepat kita sadari maka Indonesia akan kembali ke zaman kegelapan, dimana tidak ada hukum dan tidak ada peraturan yang ada hanyalah gerombolan massa yang berkuasa yang bisa menentukan apa saja menurut kehendaknya. Ini adalah anti tesis dari demokrasi.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar