Kepolisian Republik Indonesia diera kepemimpinan Jendral Sutanto gencar melakukan operasi pemberantasan preman,sampai-sampai ada unit yang dibentuk dengan satuan tugas khusus yang diberi label "team pemburu preman".Diseluruh wilayah Republik Indonesia dilakukan sweepingterhadap orang-orang yang dikategorikan 'preman',walaupun kemudian kebijakan ini menimbulkan pro dan kontra dikalangan sebagian anggota masyarakat karena kurang jelasnya kriteria yang dimaksud dengan 'preman',namun satu yang pasti angka kriminal yang terkait dengan tindak pidana dengan unsur kekerasan terutama pemerasan menurun drastis.Dan kemudian kebijkan tersebut dilanjutkan oleh penggantinya yakni Jendral (pol) Bambang Hendarso Daruri walaupun tidak sehebat gaungnya masa Pak Sutanto karena beliau disibukan dengan kasus-kasus teror yang terjadi di Indonesia. Nah...sekarang dimasa Kapolri Jenderal Timur Pradopo sepertinya tidak pernah terdengar lagi ada tindakan kepolisian terkait dengan pemberantasan preman seperti era kapolri-kapolri terdahulu. Barangkali Pak Timur disibukan dengan aksi bom buku,atau aksi anarkhi terkait Ahmadiyah atau barangkali media juga kelupaan memuat kegiatan kepolisian terkait dengan pemberantasan premanisme.
Salah satu penyebab lahirnya kebijakan aksi pemberantasan premanisme yang dilakukan diera Kapolri Jenderal (pol) Sutanto adalah bahwa tindakan premanisme sudah sampai tahap 'meresahkan' kehidupan masyarakat dan menjadi salah satu penyebab ekonomi biaya tinggi yang ujung-ujungnya mem pengaruhi pertumbuhan ekonomi karena kemudian para investor enggan menamkan modalnya untuk berinvestasi di Indonesia.Tetapi sebenarnya berkembang atau tumbuh suburnya aksi 'premanisme' di Indonesia selain karena faktor kebutuhan hidup yang mendorong seseorang untuk menjadi preman,juga terkait dengan penegakan hukumyang tidak maksimal,dan lebih parahnya lagi ternyata banyak pihak dikalangan 'elit' yang ternyata juga membutuhkan jasa 'para preman' (ck...ck....).
Terkait dengan adanya pihak yang dikategorikan 'elit' oleh karena tingkat kedudukan atau lembaganya cukup prestise,atau elit karena tingkat pendidikannya cukup tinggi,elit karena namanya sangat populer ternyata sudah cukup lama mempergunakan jasa 'para preman' yang dibungkus dengan istilah 'debt collector'.Seperti kasus tewasnya Irzen Octa (Sekjen Partai Pemersatu Bangsa) diduga dianiaya oleh para debt collector terkait tunggakan kreditnya di Citibank dan ironisnya penganiayaan tersebut dilakukan disalah satu kantor cabang bank tersebut yang menurut pemberitaan media ironisnya dikantor tersebut ada satu ruangan khusus yang fungsinya adalah untuk melakukan 'investigasi' kepada para debitur yang menunggak ataupun debitur yang nakal. Artinya dapat diduga bahwa tindakan yang mengarah kepada tindakan intimidasi dan sejenisnya pernah terjadi kepada para debitur yang menunggak ataupun nakal sebelum kasus tewasnya (alm) Irzen Octa .Menurut pemerhati sosial Ongen dalam acara 'Apa khabar Malam' yang ditayangkan malam tanggal 31 maret 2011 bahwa apa yang dilakukan oleh bank dalam rangka menagih kewajiban para debitur bank yang nakal dengan mempergunakan jasa 'debt collector' sesungguhnya sudah berlangsung lama,dalam artian bahwa kebijakan pemakaian jasa debt collector adalah merupakan kebijakan masing-masing bank untuk mengembalikan dana yang dipakai oleh para debitur,tetapi sayangnya penggunaan jasa debt collector ini tidak serta merta diikuti dengan pengaturan kelaksanaan oleh manajemen bank,maksudnya pihak manajemen bank juga seharusnya dapat melakukan tindakan preventif guna menghindari terjadinya kasus-kasus kekerasan didalam penagihan dana dari para debitur yang menunggak.Dan faktanya banyak bank yang tidak memperhatikan hal tersebut.
Namun apapun alasannya Indonesia sebagai Negara yang menjadikan hukum sebagai panglima,seperti yang termaktub didalam UUD-1945 pasal 1 ayat 3 yang secara menyatakan bahwa "Negara Indonesia adalah Negara Hukum",maka sudah seharusnya siapapun dinegara ini harus mengedepankan hukum terhadap segala bentuk persoalan tanpa kecuali termasuk pihak bank. Kasus 'banyaknya kartu kredit yang bermasalah' dalam arti banyaknya pengguna kartu kredit yang melalaikan kewajibannya juga tidak terlepas dari kesalahan pihak bank yang tidak selektif dalam mengambil nasabah pemakai kartu kredit,bahkan cendrung 'jor-joran' menawarkan pemakaian kartu kredit dengan cara merayu bahkan terkadang sampai memaksa baik itu secara langsung ataupun tidak langsung dan tidak jarang melalui data yang ada dimana orang tersebut menjadi nasabahnya kerap dihubungi melalui hubungan telephone utk masuk menjadi pemakai kartu kredit. Sehingga tidak heran ada orang yang memiliki lebih dari satu kartu kredit,bahkan pada penayangan acara talk show 'Apa khabar Malam" TV one (31/03-11) bahkan ada wanita dari bandung yang memiliki 5o jenis kartu kredit. Apakah pemberian kartu kredit secara gampang (tidak selektif) didasarkan kepada 'keyakinan' pihak bank bahwa kelak tidak akan menimbulkan masalah karena ada 'jasa para debt collector yang selalu siap mengurusi masalah tersebut?karena logikanya siapapun tidak akan rela jika uang yang dipinjamkan kepada seseorang tidak dikembalikan apalagi raib. Dan jika melihat pola hidup masyarakat Indonesia khususnya diperkotaan yang cendrung 'konsumtif' kemudahan pemakaian karetu kredit tanpa anggunan apapun pasti tidak akan pernah ditolak.
Terhadap kasus-kasus yang muncul sebagai akibat dari tindakan bank yang memakai jasa debt collector seyogyanya tidak hanya pihak bank yang bertanggung jawab tetapi pihak pemegang otoritas Perbankan Indonesia dalam hal ini BANK INDONESIA juga terlibat karena sebagai pemegang otoritas perbankan pihak Bank Indonesia dapat dinilai lalai melakukan kewajibannya untuk melakukan tindakan pengawasan terhadap pihak bank yang melakukan tindakan-tindakan prosedural hukum terkait dengan masalah hutang piutang. Karena kasus yang terjadi pada Irzen Octa (56) adalah baru sebagian kecil kasus yang muncul dipermukaan,dan sesungguhnya kalau pihak Bank Indonesia kasus-kasus intimidasi terhadap masyarakat akibat 'pemakaian kartu kredit' sesungguhnya sudah sampai pada tahap meresahkan.Dan apa yang dilakukan oleh pihak bank dengan mengenakan bunga tinggi terhadap pengguna kartu kredit seperti (alm) Irzen Octa yang mempunyai hutang 48 juta membengkak sampai 100 juta juga patut dilakukan penyelidikan oleh aparat terkait dalam hal ini tentunya pihak kepolisian apakah ini tidak termasuk pelanggaran uu pencucian uang (money laundring) atau undang-undang apapun namanya. Karena pengenaan bunga sampai melebihi kewajiban hutangnya 1X lipat dapat diduga sudah menjurus kepada 'pemerasan' ,yang biasanya dilakukan oleh para Mafia dengan bank gelapnya.Dan pihak Bank Indonesia selaku pemegang otoritas perbankan di Indonesia tidak boleh berlindung belum adanya peraturan yang memuat tentang kewenangan BI untuk mencampuri masalah pemakaian jasa Debt Collector oleh bank. himbauan dan teguran kepada Bank yang memakai jasa debt collector tidak akan dapat membuat seorang Irzen Octa hidup kembali. Bank Indonesia meskipun tidak berwenang mengatur bank tetapi tidak serta merta dapat 'buang badan' karena BI memiliki kewajiban moral agar kasus seperti ini dimasa akan datang terjadi lagi. Kepada pemerintah SBY dalam hal ini menkeu hendaknya dapat membuat usulan peraturan perundang-undangan yang dapat mencegah peristiwa ini terjadi lagi,dan jauh lebih penting lagi adalah para anggota DPR jangan hanya sibuk mengurusi pembangunan kantor baru DPR,tetapi juga segera membentuk 'Pansus Kartu Kreditgate' untuk melakukan investigasi kerancuan dunia perbankan Indonesia terutama terkait dengan pemakaian kartu kredit dan dampaknya. Kita juga berharap pihak kepolisian tidak lalai untuk tetap melakukan penyelidikan terhadap 'kasus-kasus kejahatan perbankan' termasuk membrangus habis 'aksi premanisme' didunia perbankan Indonesia.
Jumat, 01 April 2011
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar